Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,
Daftar Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi Publik
Jenis Informasi
Informasi yang diumumkan setiap saat adalah informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat kapan pun dibutuhkan melalui PPID. Informasi ini mencakup data dan dokumen penting terkait kebijakan, program, kegiatan, serta pelayanan publik guna menjamin keterbukaan informasi dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah.
Informasi yang diumumkan secara berkala adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin oleh PPID kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Informasi ini meliputi profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, serta laporan keuangan atau informasi lain yang perlu diketahui publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi.
Informasi yang diumumkan serta merta adalah informasi publik yang wajib segera diumumkan oleh PPID apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyampaian informasi ini dilakukan secepat mungkin agar masyarakat dapat mengetahui, mengantisipasi, dan mengambil langkah yang diperlukan secara tepat.
IInformasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena bersifat rahasia dan telah diatur pengecualiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID melakukan pengelolaan informasi yang dikecualikan secara hati-hati melalui uji konsekuensi, guna melindungi kepentingan negara, privasi, keamanan, dan hak-hak pihak lain.






