Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

Tata Cara Pengajuan Informasi Publik

Siapa Saja Yang Berhak Memperoleh Informasi?

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID DINSOSPPPA ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Admin yang telah ditunjuk dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.

Bagaimana Cara untuk memperoleh Informasi yang diperlukan?

Setiap orang yang memerlukan Informasi Publik diharapkan mengisi Form Permohonan Informasi Publik sebagai langkah resmi pengajuan permintaan informasi. Pengisian formulir ini bertujuan untuk memudahkan proses pelayanan, pencatatan, dan tindak lanjut permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara untuk mengajukan keberatan atas informasi yang diperoleh?

Pemohon Informasi Publik yang ingin mengajukan keberatan atas pelayanan atau informasi yang diterima, dapat mengisi Formulir Pengajuan Keberatan. Pengajuan ini merupakan sarana resmi untuk menyampaikan keberatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila dijumpai adanya Pelayanan yang buruk/penyalahgunaan wewenang ,apa yang harus dilakukan?

Bagi pemohon Informasi Publik yang ingin mengajukan Pengaduan atas Penyalahgunaan wewenang Pejabat Pengelola informasi atau pelayanan yang diterima, silakan mengisi Formulir untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan

Memberikan layanan sosial , pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di Kabupaten Bengkayang

PENGADUAN LAYANAN INFORMASI

info.dinsospppa Bengkayang

0821 5178 1516

PENGADUAN CEPAT MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK

085750845550

KLIK SAJA