PPID UTAMA Kabupaten Bengkayang

PPID Utama Kabupaten Bengkayang (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dibentuk untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, PPID Utama menjadi garda terdepan dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat diakses oleh masyarakat. Melalui koordinasi dengan PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah, PPID Utama berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang prima guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Kabupaten Bengkayang.