Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
UPT DINSOSPPPA
Kabupaten Bengkayang,Kalimantan Barat
Latar Belakang Pembentukan
UPT DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020. Pembentukan UPT ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program dan kegiatan DINSOSPPPA secara lebih efektif dan terfokus di tingkat teknis operasional. dinsosbengkayang.com
Tugas dan Fungsi
UPT DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Fungsi-fungsi utama UPT ini meliputi:
Pelaksanaan program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan perempuan melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi kegiatan ekonomi produktif.
Perlindungan anak dengan menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, dan rehabilitasi bagi anak-anak yang mengalami kekerasan atau penelantaran.dppkbpppa.kepahiangkab.go.id
Koordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat dalam pelaksanaan program-program sosial dan pemberdayaan.






Tujuan Pembentukan
Tujuan utama pembentukan UPT DINSOSPPPA adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Dengan adanya UPT, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan sosial dan pemberdayaan kelompok rentan, dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky