Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

PPID DINSOS PROPINSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan Dinas Sosial. PPID ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19/DISKOMINFO/2023, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. dinsos.kalbarprov.go.id

Tujuan utama PPID ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program, layanan, dan kegiatan Dinas Sosial secara cepat, tepat, dan transparan.dinsos.kalbarprov.go.id

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PPID Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat:

Layanan

Memberikan layanan sosial , pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di Kabupaten Bengkayang

PENGADUAN LAYANAN INFORMASI

info.dinsospppa Bengkayang

0821 5178 1516

PENGADUAN CEPAT MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK

085750845550

KLIK SAJA