Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
PPID PPPA Propinsi Kalimantan Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PPID ini dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program, kebijakan, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam pembangunan yang responsif terhadap isu gender dan perlindungan anak.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Barat:
Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky