Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
PPID DINSOSPPPA
Kabupaten Bengkayang
Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang adalah media keterbukaan informasi pelayanan di bidang Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pemerintah daerah untuk masyarakat Kabupaten Bengkayang, yang merujuk pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Alamat :
Jl. Guna Baru Trans Rangkang-Bengkayang
Jam Pelayanan :
Senin - Jumat pkl 08.00 Wiba - 16.00 Wiba
Visi Kami
Membantu Bupati,mewujudkan Visi “KABUPATEN BENGKAYANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN” Dibidang Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bengkayang
Misi Kami
"Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang (C'TAAR) : Cepat,Transfaran,Akurat, Aksesnya mudah dan Relevan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.


Tim PPID DINSOSPPPA
Kekuatan kami terletak pada Kerjasama Tim yang Solid. Dibentuk Resmi dengan SK Kadis Porapar no 20 th 2024, tim ini berusaha untuk menampilkan informasi yang Cepat,Transfaran, Akurat,aksesnya mudah dan Relevan . Seluruh tim Terdiri dari Personil yang menguasai Tugas dibidangnya.


Struktur Organisasi
Tim PPID DINSOSPPPA
Kami didukung oleh Tim yang Profesional di Bidangnya,memiliki semangat melayani






Ir.Rentana Magoa Juital
Nurat,S.E
dr. I Made Putra Negara,M.M
Ketua PPID DINSOSPPPA
Sekretaris PPID DINSOSPPPA
Plt Ka Bidang PSFM.
Elisabet,S.sos,M.Si
Ka.Bidang PJRS
Ita Andriyati,S.St.Apt,M.M
Aan Handayani ,M.M
Plt.Ka.Bidang Perlindungan Anak
Jerry Leman








Ka.Bid Pemberdayaan Perempuan


Alen
Admin PPID DINSOSPPPA
Atasan Ketua PPID DINSOSPPPA
Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID DINSOSPPPA ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Admin yang telah ditunjuk dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.
Pemohon wajib mengisi form
Form Permohonan Informasi
Permohonan Keberatan atas informasi
Form Permohonan Keberatan
atas Informasi
Tatacara Pengaduan
Penyalah Gunaan Wewenang PPID
Daftar Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi Publik
Jenis Informasi
Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky