Rencana Aksi DINKES-KB Percepatan PUG
Kabupaten Bengkayang
Sebagai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) di Kabupaten Bengkayang, peran utamanya adalah menjadi koordinator dan fasilitator utama dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Bengkayang. setiap tahun Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Evaluasi pelaksanaan PUG,dengan menggunakan Form Penilaian . Form ini menilai aspek pelembagaan PUG (regulasi, SDM, data terpilah) dan penyelenggaraan PUG dalam 7 proses pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pelaporan). Untuk mencapai nilai terbaik dalam penilaian tahunan, DINSOSPPPA perlu memimpin percepatan melalui kolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) lain, Pokja PUG, dan stakeholders eksternal. Langkah-langkah di bawah ini dirancang untuk percepatan, dengan fokus pada bukti dukung (lampiran) yang diperlukan dalam form, seperti SK, laporan kegiatan, data terpilah, dan dokumen perencanaan.
Langkah-langkah dibagi menjadi tahap persiapan, implementasi, dan monitoring, dengan estimasi waktu dan tanggung jawab untuk memudahkan eksekusi. Prioritaskan integrasi gender ke seluruh siklus pembangunan untuk memenuhi 3 prasyarat pelembagaan dan 7 proses penyelenggaraan PUG.
1. Tahap Persiapan (1-3 Bulan) Pertama: Bangun Fondasi Pelembagaan PUG
Tujuan: Memenuhi indikator regulasi, SDM, dan data terpilah untuk dasar hukum dan kapasitas yang kuat.
Langkah 1.1: Perkuat Regulasi dan Kebijakan PUG Ajukan dan dorong penerbitan regulasi komprehensif PUG oleh Bupati/Sekda, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mencakup 7 proses pembangunan (perencanaan hingga pelaporan). Integrasikan gender ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja PD. Aksi: Koordinasi dengan Bagian Hukum untuk drafting, lampirkan bukti seperti draf Perda. Tanggung Jawab: Kepala DINSOSPPPA sebagai pengusul, kolaborasi dengan Bappeda. Bukti Dukung: Lampirkan Perda/Perbup yang diundangkan. Indikator Target: Regulasi mencakup seluruh 7 proses (lihat hal. 1-2 form).
Langkah 1.2: Bangun Kapasitas SDM dan Internalisasi PUG Identifikasi dan latih SDM di seluruh PD (perencana, penganggaran, teknis, pemantau, evaluator, pelaporan, APIP, hukum, APH) melalui pelatihan PUG. Tunjuk Focal Point PUG di setiap PD dengan SK, serta Gender Champions (misalnya Bupati atau tokoh berpengaruh) untuk advokasi. Bentuk/revitalisasi Pokja PUG dengan anggota dari seluruh PD terkait, susun Rencana Aksi 5-tahunan dan tahunan. Libatkan Fasilitator PUG bersertifikat dari Kemen PPPA. Aksi: Gelar sosialisasi/pelatihan internal, target 100% PD memiliki SDM terlatih (hitung persentase seperti rumus di hal. 2-3 form). Tanggung Jawab: Seksi Pemberdayaan Perempuan sebagai koordinator pelatihan. Bukti Dukung: SK penunjukan, sertifikat pelatihan, laporan kegiatan (daftar hadir, dokumentasi). Indikator Target: Persentase SDM terlatih >80%, Pokja PUG aktif dengan rencana yang memuat 3 prasyarat dan 7 proses (hal. 3-5 form).
Langkah 1.3: Kembangkan Sistem Data Terpilah Kumpul dan validasi data terpilah gender dari seluruh PD (di luar data BPS), termasuk publikasi rutin di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi. Bangun sistem informasi data gender (misalnya database online). Aksi: Kolaborasi dengan Dinas Kominfo untuk platform digital, target 100% PD memiliki data terpilah. Tanggung Jawab: Seksi Perlindungan Anak dan Data. Bukti Dukung: Daftar data terpilah, screenshot sistem, publikasi data (hal. 6-7 form). Indikator Target: Persentase PD dengan data terpilah >90%.




2. Tahap Implementasi (Bulan 4-9: Integrasikan PUG ke Proses Pembangunan)
Tujuan: Pastikan PUG terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan untuk output responsif gender.
Langkah 2.1: Integrasikan Gender ke Perencanaan Responsif Lakukan analisis gender (gunakan alat seperti GAP, PROBA, Harvard, Moser, SWOT) dalam penyusunan RPJMD/RKPD dan Renstra/Renja PD. Identifikasi isu gender di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi (misalnya kesenjangan IPG, TPAK). Pastikan substansi gender masuk ke visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, indikator, dan target. Aksi: Fasilitasi workshop analisis gender untuk Bappeda dan PD, target 100% dokumen perencanaan responsif. Tanggung Jawab: Tim Pokja PUG dipimpin DINSOSPPPA. Bukti Dukung: Dokumen RPJMD/RKPD dengan analisis gender, lampiran isu strategis (hal. 8-12 form). Indikator Target: Persentase PD dengan Renstra/Renja responsif gender >90%.
Langkah 2.2: Dorong Penganggaran Responsif Gender (ARG) Ajukan regulasi teknis penganggaran PUG (misalnya Pedoman ARG oleh Sekda/TAPD). Identifikasi kegiatan/sub-kegiatan ARG di setiap PD, hitung persentase anggaran ARG per bidang (politik, hukum, sosial, ekonomi). Pastikan peningkatan ARG dari tahun sebelumnya. Aksi: Review RKA/DPA PD untuk integrasi ARG, target ARG >5% dari APBD. Tanggung Jawab: Kolaborasi dengan Dinas Keuangan. Bukti Dukung: TOR ARG, GAB, daftar kegiatan ARG dengan nilai rupiah (hal. 12-14 form). Indikator Target: Persentase PD dengan ARG >80%, peningkatan jumlah sub-kegiatan ARG.
Langkah 2.3: Tingkatkan Pelaksanaan dan Pemberdayaan Perempuan Bangun/revitalisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) dengan layanan komprehensif (informasi, konseling, pelatihan, jejaring). Jalankan program pemberdayaan di bidang politik (misalnya pelatihan kepemimpinan perempuan), hukum (layanan hukum gender), sosial (kesehatan, pendidikan), ekonomi (kewirausahaan). Libatkan laki-laki sebagai mitra (program "Ayah Siaga" atau "He for She"). Sediakan wadah data/informasi pemberdayaan perempuan di website daerah. Aksi: Kerja sama dengan masyarakat, dunia usaha, media, akademisi untuk output seperti pelatihan bagi perempuan rentan. Tanggung Jawab: Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bukti Dukung: Laporan output (misalnya jumlah perempuan terlayani), dokumentasi partisipasi masyarakat (hal. 15-17 form). Indikator Target: Persentase LPLPP dengan program komprehensif >90%, peningkatan manfaat bagi perempuan.


3. Tahap Monitoring dan Evaluasi (Bulan 10-12 dan Berkelanjutan: Pastikan Keberlanjutan dan Pelaporan)
Tujuan: Memenuhi indikator pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan untuk nilai maksimal.
Langkah 3.1: Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Berkala Bentuk tim pemantauan PUG (termasuk APIP dan P2UPD) untuk review pelaksanaan program ARG. Gunakan indikator kinerja gender untuk evaluasi outcome (misalnya penurunan kesenjangan IPG). Aksi: Rapat triwulanan Pokja PUG, validasi data outcome. Tanggung Jawab: Focal Point PUG di DINSOSPPPA. Bukti Dukung: Laporan pemantauan/evaluasi dengan data terpilah.
Langkah 3.2: Perkuat Pengawasan dan Pelaporan Integrasikan pengawasan PUG ke APIP, susun laporan tahunan PUG yang mencakup seluruh PD. Laporkan ke Kemen PPPA dan Bupati untuk penilaian nasional. Aksi: Gunakan format pelaporan standar, target laporan 100% tepat waktu. Tanggung Jawab: Kepala DINSOSPPPA sebagai koordinator laporan. Bukti Dukung: Laporan pelaksanaan PUG dengan bukti outcome.
Langkah 3.3: Evaluasi dan Penyesuaian Tahunan Review pencapaian terhadap form penilaian, identifikasi gap (misalnya persentase SDM terlatih rendah), dan sesuaikan rencana aksi. Libatkan audit eksternal jika perlu. Aksi: Workshop evaluasi akhir tahun, target peningkatan skor 20-30% dari tahun sebelumnya. Tanggung Jawab: Seluruh tim DINSOSPPPA.
Rekomendasi Tambahan
Kolaborasi: Libatkan stakeholders seperti Kemen PPPA, BPS, perguruan tinggi, dan NGO untuk dukungan teknis (misalnya sertifikasi fasilitator).
Anggaran: Alokasikan dana khusus untuk PUG dalam Renja DINSOSPPPA (minimal 10% dari anggaran dinas).
Monitoring Progres: Gunakan tabel berikut untuk tracking internal:
Aspek PUGet Persentasegres Saat Ini
Aksi Korektifdline