Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
Peraturan Pemerintah
Yang mengatur tentang Informasi Publik
1.PP 61 Th 2010 tentang Pelaksanaan UU no 14 th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
2.PP No 96 th 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 th 2009 ,tentang pelayanan Publik
3.PP No 18 th 2016 tentang Perangkat Daerah..................................................................
Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky