Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

Peraturan Pemerintah

Yang mengatur tentang Informasi Publik

1.PP 61 Th 2010 tentang Pelaksanaan UU no 14 th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

2.PP No 96 th 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 th 2009 ,tentang pelayanan Publik

3.PP No 18 th 2016 tentang Perangkat Daerah..................................................................

Layanan

Memberikan layanan sosial , pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di Kabupaten Bengkayang

PENGADUAN LAYANAN INFORMASI

info.dinsospppa Bengkayang

0821 5178 1516

PENGADUAN CEPAT MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK

085750845550

KLIK SAJA