Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
Yang mengatur tentang Informasi Publik
1.Perki NO 1,Th 2018 Tentang Standar Layanan Publik Desa............................................
2.Perki NO 1,Th 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik .....................................
Memberikan layanan sosial , pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak admin
info.dinsospppa Bengkayang
081253057877
PENGADUAN CEPAT MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK
085750845550
KLIK SAJA