Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transparan,Akurat,Aksesnya mudah dan Relevan,

Peraturan Komisi Informasi

Yang mengatur tentang Informasi Publik

1.Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2013,tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

4.PerKI-No-1-Tahun-2021-Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2021 tentang-Standar-Layanan-Informasi-Publik

3.Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 th 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik Desa

Layanan

Memberikan layanan sosial , pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di Kabupaten Bengkayang

PENGADUAN LAYANAN INFORMASI

info.dinsospppa Bengkayang

0821 5178 1516

PENGADUAN CEPAT MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK

085750845550

KLIK SAJA