Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2024 tentang DRPPA di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang

Sosialisasi Perbup 81/2024

Bengkayang, 1 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan desa yang aman dan inklusif bagi perempuan serta anak-anak melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2024 ini baru-baru ini digelar di Aula Kantor Camat Lumar, menargetkan perangkat desa, kader, dan masyarakat setempat untuk memahami implementasi kebijakan tersebut.

Acara dan Materi

Acara yang berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2025, dihadiri oleh 37 peserta dan difasilitasi oleh narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang. Camat Lumar membuka kegiatan dengan menekankan peran desa dalam pencegahan kekerasan, pemenuhan hak anak, serta alokasi anggaran desa untuk program DRPPA. Materi utama disampaikan oleh Wenica, SE, yang membahas upaya perlindungan dari kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk faktor penyebab seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan budaya patriarki, beserta langkah pencegahan seperti koordinasi lintas sektor dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Selanjutnya, Ita Andriyati, S.Si., Apt., M.M., menjelaskan 10 indikator DRPPA, seperti pengorganisasian perempuan dan anak, data pilah, peraturan desa, pembiayaan, keterwakilan perempuan, wirausaha perempuan, pengasuhan anak, bebas kekerasan, pekerja anak, dan perkawinan dini.

Diskusi interaktif menghasilkan solusi praktis, seperti pembentukan tim DRPPA melalui musyawarah desa dan pendanaan via Dana Desa. Kegiatan ini menjadi tonggak penting menuju desa-desa bebas kekerasan di Bengkayang, sejalan dengan target nasional DRPPA yang telah diimplementasikan di ribuan desa sejak 2020.