Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,

Sosialisasi Perbup 81 Tahun 2024: Menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kecamatan Teriak, Bengkayang

Landasan Kebijakan dan Tujuan Utama

Di tengah semangat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2024 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi sorotan utama. Dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Aula Kantor Camat Teriak, kegiatan ini melibatkan 40 peserta dari perangkat desa, kader masyarakat, dan tokoh lokal. Dengan agenda lengkap mulai dari lagu Indonesia Raya hingga diskusi interaktif, sosialisasi ini tidak hanya memperkenalkan regulasi baru, tetapi juga membangkitkan komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan desa yang inklusif dan aman bagi perempuan serta anak-anak.

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional untuk memperkuat peran desa dalam pencegahan kekerasan, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat berbasis gender dan inklusi sosial. Camat Teriak dalam pengarahannya menekankan bahwa regulasi ini menjadi fondasi bagi desa-desa di wilayahnya untuk membentuk tim kerja DRPPA, melakukan pendataan isu sensitif, melibatkan lembaga desa, dan mengalokasikan anggaran desa secara proporsional. Ini sejalan dengan visi SDGs Goal 5 tentang kesetaraan gender, di mana DRPPA diharapkan menjadi model sukses untuk pembangunan inklusif.

Peserta diajak memahami bagaimana DRPPA bisa menjadi garda terdepan dalam melawan tantangan seperti kekerasan domestik dan perdagangan orang (TPPO), yang masih marak di kalangan perempuan dan anak akibat kurangnya kesadaran, tekanan ekonomi, dan budaya patriarki. Dengan demikian, sosialisasi ini bukan sekadar seminar, tapi langkah awal menuju transformasi sosial yang nyata di Kecamatan Teriak—sebuah wilayah yang dikenal dengan potensi agrarisnya namun sering menghadapi isu sosial seperti migrasi buruh dan risiko bencana.

Isi Materi yang Mendalam dan Langsung Praktis

Materi disampaikan oleh dua narasumber ahli dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang. Pertama, Wenica, SE, fokus pada upaya perlindungan kekerasan dan TPPO terhadap perempuan dan anak. Beliau menguraikan gambaran umum kekerasan yang sering terjadi di rumah tangga maupun publik, beserta faktor pemicunya seperti kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Solusi praktis yang dibagikan termasuk peningkatan deteksi kasus melalui koordinasi lintas sektor (pemerintah desa, polisi, dan dinas sosial), pemberdayaan ekonomi perempuan, serta edukasi kesetaraan gender sejak dini. Contohnya, program pemberdayaan wirausaha perempuan kepala keluarga di desa-desa terdekat sudah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi kerentanan TPPO.

Selanjutnya, Ita Andriyati, S.Si., Apt., M.M., memaparkan detail Perbup 81/2024 itu sendiri. Ia menjelaskan 10 indikator utama DRPPA, seperti adanya organisasi perempuan/anak, data pilah gender-disaggregated, peraturan desa pendukung, alokasi anggaran desa untuk pemberdayaan, keterwakilan perempuan di struktur desa (minimal 30%), persentase perempuan wirausaha, pengasuhan anak berbasis hak anak, bebas kekerasan/perkawinan dini, anti-pekerja anak, dan larangan nikah di bawah usia 19 tahun. Indikator-indikator ini dirancang untuk memastikan desa tidak hanya bereaksi terhadap masalah, tapi proaktif membangun fondasi inklusif. Diskusi tanya-jawab pun hidup, dengan pertanyaan tentang mekanisme pembentukan tim DRPPA via musyawarah desa dan dukungan Dana Desa untuk program ini, yang langsung dijawab dengan panduan teknis dari dinas setempat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kegiatan ini menandai momentum penting bagi Kecamatan Teriak, di mana implementasi DRPPA bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Bengkayang. Seperti yang dilaporkan dalam dokumen resmi, sosialisasi ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan desa tanpa kekerasan dan lebih peduli anak [Laporan Kegiatan Kec Teriak, Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2024 tentang DRPPA.pdf]. Di era digital saat ini, integrasi ICT untuk data gender-disaggregated bahkan bisa mempercepat pencapaian indikator ini, membuat desa lebih responsif terhadap tren global seperti SDGs.