Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
Sosialisasi Perbup Nomor 81 Tahun 2024
Perkuat Komitmen Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kecamatan Lembah Bawang
DRPPA: Dari Kebijakan Menjadi Budaya Desa
Lembah Bawang- Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 81 Tahun 2024 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) kepada pemerintah kecamatan, desa, serta unsur masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan perspektif gender dan pemenuhan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa. Perbup ini menjadi payung hukum pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan kebijakan nasional serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa DRPPA mendorong peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan desa, perlindungan anak dari kekerasan dan perkawinan usia dini, serta penguatan pengasuhan berbasis hak anak. Pemerintah desa juga didorong menyusun data terpilah gender dan anak, mengalokasikan anggaran desa, serta membentuk Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).




Manajemen dan penanganan Kasus
Kegiatan ini juga membekali peserta dengan pemahaman manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk alur pelaporan dan pendampingan korban.
Melalui sosialisasi Perbup Nomor 81 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap DRPPA dapat diimplementasikan secara nyata di seluruh desa guna mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Bengkayang Maju.


