Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,

Sosialisasi Perbup Nomor 81 Tahun 2024;

Perkuat Komitmen Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kecamatan Bengkayang

DRPPA: Dari Kebijakan Menjadi Budaya Desa

Pemerintah Kabupaten Bengkayang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan desa yang adil, inklusif, dan berkelanjutan melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2024 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan peran seluruh pemangku kepentingan desa dalam mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Perbup Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum pembangunan desa berperspektif gender dan perlindungan anak, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) bukan sekadar program atau kebijakan administratif, melainkan harus tumbuh menjadi budaya pembangunan desa. DRPPA mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam pengambilan keputusan desa, menjamin pemenuhan hak anak, serta menolak segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Perbup ini bertujuan untuk:

  • Mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, BPD, dan pendamping desa.

  • Mereplikasi praktik baik pengarusutamaan gender dan perlindungan anak ke seluruh desa di Kabupaten Bengkayang.

Memperkuat kolaborasi pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha

Perempuan sebagai Agen Perubahan, Anak sebagai Masa Depan Desa

Sosialisasi menekankan bahwa kesetaraan gender dan perlindungan anak merupakan kunci utama pembangunan desa yang berkelanjutan. Perempuan diposisikan sebagai agen perubahan melalui partisipasi aktif dalam Musyawarah Desa, pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, serta penguatan kesadaran akan hak dan peran strategis perempuan.

Sementara itu, perlindungan anak diwujudkan melalui komitmen desa untuk:

  • Mencegah kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

  • Menguatkan pola pengasuhan berbasis hak anak.

  • Menjamin akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman.

“Anak adalah masa depan desa. Melindungi mereka hari ini adalah investasi pembangunan jangka panjang,” menjadi pesan kuat yang disampaikan dalam kegiatan ini.

Langkah Nyata Menuju DRPPA

Sebagai tindak lanjut Perbup 81 Tahun 2024, desa-desa didorong untuk melakukan langkah konkret, antara lain:

  • Penyusunan data terpilah gender dan anak sebagai dasar perencanaan desa.

  • Pengalokasian anggaran desa untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

  • Pembentukan dan penguatan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak).

  • Kampanye anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa.

  • Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA sebagai instrumen hukum di desa.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan tahapan penyusunan Perdes DRPPA, mulai dari inisiasi, penyusunan rancangan, musyawarah desa, penetapan, hingga implementasi dan pengawasan.

Penguatan Penanganan Kasus Kekerasan

Materi tambahan yang sangat penting dalam sosialisasi ini adalah manajemen dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peserta dibekali pemahaman alur penanganan kasus di desa, standar pelayanan korban, serta mekanisme rujukan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang, Unit PPA Polres, dan layanan nasional SAPA 129.

Penekanan diberikan pada prinsip: mendengar tanpa menyalahkan, melindungi korban, dan memastikan kasus tercatat serta tertangani dengan benar.

Menuju Bengkayang yang Lebih Adil dan Inklusif

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap seluruh desa mampu menjadi ruang yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. Implementasi DRPPA diharapkan berdampak nyata pada peningkatan kualitas sumber daya manusia desa, penurunan angka kekerasan dan perkawinan anak, serta penguatan kesejahteraan keluarga.

Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi — Bengkayang Maju Menuju Indonesia Emas 2045.