Rencana Aksi DisdikBud , Upaya Percepatan PUG

di Kabupaten Bengkayang

Penilaian tahunan untuk kabupaten/kota yang menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan dilakukan melalui Anugerah Parahita Ekapraya (APE) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Berdasarkan data terbaru pada 2025, APE mengevaluasi komitmen daerah dalam pelembagaan PUG (regulasi, SDM, data terpilah) dan implementasi 7 proses pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pelaporan), dengan kategori seperti Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Mentor, serta verifikasi lapangan. Untuk Kabupaten Bengkayang mencapai nilai terbaik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) sebagai Perangkat Daerah (PD) di bidang sosial (pendidikan) harus berperan aktif dalam mengintegrasikan gender ke program-programnya, seperti akses pendidikan setara, pencegahan kekerasan gender di sekolah, kurikulum responsif gender, dan pengurangan drop-out rate berbasis gender. Ini termasuk penggunaan alat analisis seperti Gender Analysis Pathway (GAP) untuk identifikasi kesenjangan gender di sektor pendidikan.

Langkah-langkah di bawah ini dirancang untuk percepatan PUG oleh DISDIKBUD Bengkayang, dengan fokus pada bukti dukung (seperti SK, laporan kegiatan, data terpilah) yang diperlukan dalam form penilaian APE. Kolaborasi dengan DINSOSPPPA, Pokja PUG, dan PD lain esensial. Dibagi menjadi tahap persiapan, implementasi, dan monitoring, dengan estimasi waktu dan tanggung jawab.

1. Tahap Persiapan

(1-3 Bulan Pertama: Bangun Fondasi Pelembagaan PUG di Sektor Pendidikan)

Tujuan: Memenuhi prasyarat PUG seperti regulasi, SDM, dan data terpilah, dengan fokus pada isu gender di pendidikan (misalnya kesenjangan akses sekolah bagi perempuan di daerah pedesaan, stereotip gender dalam kurikulum).

  • Langkah 1.1: Perkuat Regulasi dan Kebijakan Internal PUG Susun pedoman teknis PUG khusus DISDIKBUD, seperti integrasi gender ke dalam Renstra dan Renja, berdasarkan regulasi nasional seperti Instruksi Presiden No. 9/2000 dan kaji ulang PUG bidang pendidikan. Ajukan ke Bupati/Sekda untuk pengesahan, mencakup 7 proses pembangunan. Aksi: Koordinasi dengan Bagian Hukum untuk drafting, integrasikan ke program pendidikan inklusif. Tanggung Jawab: Kepala DISDIKBUD sebagai pengusul, kolaborasi dengan Bappeda. Bukti Dukung: Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) yang diundangkan. Indikator Target: Regulasi mencakup perencanaan hingga pelaporan, sesuai kriteria APE.

  • Langkah 1.2: Tingkatkan Kapasitas SDM dan Internalisasi PUG Latih SDM (perencana, penganggaran, teknis/guru, pemantau, evaluator) melalui pelatihan PUG dan sekolah responsif gender (RG). Tunjuk Gender Focal Point di setiap seksi (misalnya seksi pendidikan dasar, kebudayaan) dengan SK, serta Gender Champions (kepala sekolah atau guru berpengaruh) untuk advokasi. Ikuti pelatihan dari Kemen PPPA atau provinsi. Aksi: Gelar sosialisasi internal, target 80% SDM terlatih (hitung persentase seperti rumus di form penilaian). Tanggung Jawab: Seksi Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai koordinator. Bukti Dukung: Sertifikat pelatihan, SK penunjukan, laporan kegiatan. Indikator Target: Persentase SDM terlatih >80%, focal point aktif di seluruh seksi.

  • Langkah 1.3: Kembangkan Sistem Data Terpilah Gender Kumpul data terpilah (laki-laki/perempuan) untuk program pendidikan, seperti tingkat partisipasi sekolah, drop-out rate, akses kebudayaan, di luar data BPS. Bangun database digital untuk analisis kesenjangan. Aksi: Validasi data di sekolah-sekolah, target 100% program memiliki data terpilah. Tanggung Jawab: Seksi Data dan Statistik Pendidikan. Bukti Dukung: Daftar data terpilah, screenshot database. Indikator Target: Persentase program dengan data terpilah >90%, sesuai rekomendasi GAP.

2. Tahap Implementasi

(Bulan 4-9: Integrasikan PUG ke Program Pendidikan dan Kebudayaan)

Tujuan: Pastikan program responsif gender, dengan output seperti peningkatan akses pendidikan bagi perempuan dan laki-laki, kurikulum bebas bias gender.

  • Langkah 2.1: Integrasikan Gender ke Perencanaan Responsif Lakukan analisis gender menggunakan GAP untuk identifikasi isu (misalnya kesenjangan partisipasi perempuan dalam pendidikan vokasi, stereotip gender di mata pelajaran). Integrasikan ke RKPD, Renstra, dan Renja DISDIKBUD, termasuk isu strategis, sasaran, indikator. Aksi: Workshop dengan sekolah untuk analisis, target 100% dokumen responsif. Tanggung Jawab: Tim Gender Focal Point. Bukti Dukung: Dokumen Renja dengan analisis GAP, lampiran isu gender. Indikator Target: Persentase program responsif >90%.

  • Langkah 2.2: Dorong Penganggaran Responsif Gender (ARG) Susun Gender Budget Statement (GBS) untuk program seperti beasiswa gender-sensitive, pelatihan guru RG. Alokasikan ARG (misalnya untuk program sekolah RG seperti indikator sekolah responsif), pastikan peningkatan dari tahun sebelumnya. Aksi: Review RKA/DPA untuk integrasi ARG, target ARG >5% dari anggaran dinas. Tanggung Jawab: Seksi Perencanaan dan Penganggaran. Bukti Dukung: TOR ARG, daftar kegiatan ARG dengan nilai rupiah. Indikator Target: Persentase ARG >80% program, peningkatan sub-kegiatan.

  • Langkah 2.3: Tingkatkan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Gender Jalankan program responsif seperti kurikulum sensitif gender, pencegahan kekerasan berbasis gender di sekolah, pelatihan kesetaraan bagi siswa/siswi. Bangun Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) di tingkat sekolah untuk konseling pendidikan. Libatkan masyarakat, media, dan akademisi dalam kerjasama komunitas. Aksi: Kerja sama dengan NGO untuk pelatihan, target peningkatan manfaat bagi perempuan >50%. Tanggung Jawab: Seksi Kebudayaan dan Pendidikan Nonformal. Bukti Dukung: Laporan output (jumlah penerima manfaat), dokumentasi. Indikator Target: Persentase program komprehensif >90%.

3. Tahap Monitoring dan Evaluasi

(Bulan 10-12 dan Berkelanjutan: Pastikan Keberlanjutan untuk APE)

Tujuan: Memenuhi indikator pemantauan hingga pelaporan, kontribusi ke skor kabupaten.

  • Langkah 3.1: Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Berkala Pantau outcome program menggunakan indikator gender (misalnya penurunan drop-out perempuan, capaian kesetaraan akses). Gunakan data terpilah untuk evaluasi. Aksi: Rapat bulanan focal point, validasi di sekolah. Tanggung Jawab: Seksi Pemantauan dan Evaluasi. Bukti Dukung: Laporan evaluasi dengan data.

  • Langkah 3.2: Perkuat Pengawasan dan Pelaporan Integrasikan pengawasan PUG ke audit internal, susun laporan tahunan ke DINSOSPPPA dan Kemen PPPA untuk input APE 2025. Aksi: Laporkan ke Pokja PUG, target 100% tepat waktu. Tanggung Jawab: Kepala DISDIKBUD. Bukti Dukung: Laporan pelaksanaan PUG.

  • Langkah 3.3: Evaluasi dan Penyesuaian Tahunan Review kontribusi terhadap APE, identifikasi gap (misalnya data pilah rendah), sesuaikan rencana. Aksi: Workshop akhir tahun, target peningkatan skor 20-30%. Tanggung Jawab: Seluruh tim.

Rekomendasi Tambahan

  • Kolaborasi: Kerja sama dengan Kemen PPPA untuk pelatihan, BPS untuk data, dan NGO untuk program sekolah RG.

Anggaran: Alokasikan 10% anggaran dinas untuk PUG