Percepatan Pembangunan PUG oleh BAPENDA
Kabupaten Bengkayang
Tujuan: Memenuhi prasyarat PUG seperti regulasi, SDM, dan data terpilah, dengan fokus pada isu gender seperti kesenjangan partisipasi perempuan dalam sektor wajib pajak, akses perempuan ke insentif pajak/retribusi, dan keterlibatan perempuan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah 1.1: Perkuat Regulasi dan Kebijakan Internal PUG
Susun pedoman teknis PUG khusus BAPENDA, seperti integrasi gender ke dalam kebijakan pajak, retribusi, dan pengelolaan pendapatan daerah, berdasarkan regulasi nasional seperti Inpres No. 9/2000 dan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah. Ajukan ke Bupati/Sekda untuk pengesahan sebagai Peraturan/Keputusan Sekda atau Petunjuk Teknis (Juknis), mencakup 7 proses pembangunan (perencanaan hingga pelaporan).
Aksi: Koordinasi dengan Bagian Hukum untuk drafting, integrasikan ke kebijakan insentif pajak/retribusi responsif gender.
Tanggung Jawab: Kepala BAPENDA sebagai pengusul, kolaborasi dengan Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bukti Dukung: Juknis atau Keputusan Sekda yang diundangkan.
Indikator Target: Regulasi mencakup seluruh 7 proses, sesuai kriteria APE.Langkah 1.2: Tingkatkan Kapasitas SDM dan Internalisasi PUG
Latih SDM (perencana, penganggaran, teknis/petugas pajak, pemantau, evaluator) melalui pelatihan PUG dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Tunjuk Gender Focal Point di setiap seksi (misalnya seksi pajak, retribusi) dengan SK, serta Gender Champions (misalnya pejabat pendapatan berpengaruh) untuk advokasi. Ikuti pelatihan dari Kemen PPPA atau Kementerian Keuangan.
Aksi: Gelar sosialisasi internal, target 80% SDM terlatih (hitung persentase: jumlah SDM terlatih ÷ total SDM × 100).
Tanggung Jawab: Seksi Pendapatan Daerah sebagai koordinator pelatihan.
Bukti Dukung: Sertifikat pelatihan, SK penunjukan, laporan kegiatan (daftar hadir, dokumentasi).
Indikator Target: Persentase SDM terlatih >80%, focal point aktif di seluruh seksi.
Langkah 1.3: Kembangkan Sistem Data Terpilah Gender untuk Pendapatan
Kumpul data terpilah (laki-laki/perempuan) untuk program pendapatan daerah, seperti jumlah wajib pajak perempuan, penerima insentif pajak/retribusi perempuan, atau pelaku UMKM perempuan yang berkontribusi pada retribusi, di luar data BPS. Bangun database digital untuk analisis kesenjangan pendapatan gender.
Aksi: Validasi data dengan pelaku pajak/retribusi, target 100% program memiliki data terpilah.
Tanggung Jawab: Seksi Data dan Sistem Informasi.
Bukti Dukung: Daftar data terpilah, screenshot database, dokumen excel/pdf.
Indikator Target: Persentase program dengan data terpilah >90%, sesuai rekomendasi GAP.
1. Tahap Persiapan
(Bulan 1-3: Bangun Fondasi Pelembagaan PUG di Sektor Pendapatan Daerah)
2. Tahap Implementasi (Bulan 4-9: Integrasikan PUG ke Proses Pengelolaan Pendapatan Daerah)
Tujuan: Pastikan kebijakan pendapatan daerah responsif gender, dengan output seperti insentif pajak/retribusi untuk perempuan pelaku UMKM dan transparansi pendapatan responsif gender.
Langkah 2.1: Integrasikan Gender ke Perencanaan Responsif
Lakukan analisis gender menggunakan GAP untuk identifikasi isu (misalnya rendahnya partisipasi perempuan sebagai wajib pajak, minimnya insentif pajak untuk UMKM perempuan). Integrasikan ke RKPD, Renstra, dan Renja BAPENDA, termasuk isu strategis, sasaran, dan indikator kinerja. Pastikan kebijakan pendapatan mendukung kesetaraan gender.
Aksi: Workshop dengan pelaku pajak/retribusi dan PD lain untuk analisis, target 100% dokumen responsif.
Tanggung Jawab: Tim Gender Focal Point.
Bukti Dukung: Dokumen Renja dengan analisis GAP, lampiran isu gender.
Indikator Target: Persentase program responsif >90%.Langkah 2.2: Dorong Penganggaran Responsif Gender (ARG)
Susun Gender Budget Statement (GBS) untuk program seperti pelatihan literasi pajak bagi perempuan pelaku UMKM, kampanye kesetaraan gender dalam kepatuhan pajak, atau insentif retribusi untuk kelompok perempuan. Alokasikan ARG (misalnya Rp 50 juta untuk pelatihan UMKM perempuan), pastikan peningkatan dari tahun sebelumnya (hitung persentase: jumlah ARG ÷ total anggaran BAPENDA × 100). Fasilitasi PD lain dalam menyusun ARG melalui koordinasi dengan TAPD.
Aksi: Review RKA/DPA untuk integrasi ARG, target ARG >5% dari anggaran dinas.
Tanggung Jawab: Seksi Perencanaan dan Penganggaran.
Bukti Dukung: TOR ARG, daftar kegiatan ARG dengan nilai rupiah, dokumen GBS.
Indikator Target: Persentase ARG >80% program, peningkatan jumlah sub-kegiatan ARG.Langkah 2.3: Tingkatkan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Gender
Jalankan program responsif seperti pelatihan literasi pajak dan retribusi untuk perempuan pelaku UMKM, penyediaan layanan konsultasi pajak ramah gender, dan promosi insentif pajak/retribusi untuk perempuan. Bangun Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) di tingkat BAPENDA untuk konseling keuangan gender-sensitive. Libatkan masyarakat, dunia usaha (UMKM), media, dan akademisi. Dorong partisipasi laki-laki melalui program seperti “Wajib Pajak Siaga” untuk mendukung kesetaraan gender.
Aksi: Kerja sama dengan NGO untuk pelatihan, target peningkatan manfaat bagi perempuan >50%.
Tanggung Jawab: Seksi Pelayanan Pajak dan Retribusi.
Bukti Dukung: Laporan output (jumlah penerima manfaat), dokumentasi kegiatan.
Indikator Target: Persentase program komprehensif >90%.




3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
(Bulan 10-12 dan Berkelanjutan: Pastikan Keberlanjutan untuk APE)
Tujuan: Memenuhi indikator pemantauan hingga pelaporan, kontribusi ke skor kabupaten.
Langkah 3.1: Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Pantau outcome program menggunakan indikator gender (misalnya peningkatan jumlah wajib pajak perempuan, partisipasi perempuan dalam insentif pajak). Gunakan data terpilah untuk evaluasi.
Aksi: Rapat bulanan focal point, validasi data di pelaku pajak/retribusi.
Tanggung Jawab: Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Bukti Dukung: Laporan evaluasi dengan data terpilah.Langkah 3.2: Perkuat Pengawasan dan Pelaporan
Integrasikan pengawasan PUG ke audit internal (APIP), susun laporan tahunan ke DINSOSPPPA dan Kemen PPPA untuk input APE 2025. Pastikan laporan mencakup persentase ARG dan data terpilah.
Aksi: Laporkan ke Pokja PUG, target 100% tepat waktu.
Tanggung Jawab: Kepala BAPENDA.
Bukti Dukung: Laporan pelaksanaan PUG dengan bukti outcome.Langkah 3.3: Evaluasi dan Penyesuaian Tahunan
Review kontribusi terhadap APE, identifikasi gap (misalnya rendahnya data terpilah), sesuaikan rencana.
Aksi: Workshop akhir tahun, target peningkatan skor 20-30%.
Tanggung Jawab: Seluruh tim BAPENDA.
Rekomendasi Tambahan
Kolaborasi: Kerja sama dengan Kemen PPPA, Kementerian Keuangan, BPS untuk data, dan NGO untuk pelatihan pemberdayaan.
Anggaran: Alokasikan 10% anggaran dinas untuk PUG.