Rencana Aksi PUG Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Bengkayang

Untuk meraih predikat tertinggi dalam Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) harus mentransformasikan perannya dari sekadar penegak peraturan daerah menjadi pelindung ruang publik yang humanis dan responsif gender. Kehadiran SATPOLPP di lapangan adalah cerminan langsung dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh warga, khususnya perempuan dan anak. Rencana aksi ini berfokus pada tiga pilar strategis untuk mengoptimalkan peran SATPOLPP.

Pilar 1: Penguatan Internal dan Kapasitas Personel

Langkah ini bertujuan membangun fondasi yang kokoh di dalam institusi SATPOLPP agar mampu menjalankan Pengarusutamaan Gender (PUG) secara sistematis, sesuai dengan komponen "Pelembagaan PUG" dalam penilaian APE.

  • Aksi 1: Buat Regulasi Internal dan SOP Responsif Gender:

    • Terbitkan Peraturan Kepala Satuan (Perkasat) tentang Pedoman Implementasi PUG di lingkungan SATPOLPP sebagai bukti komitmen pimpinan.

    • Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan krusial seperti patroli dan penertiban. SOP baru harus menekankan pendekatan dialogis dan humanis, terutama saat berinteraksi dengan perempuan kepala keluarga atau kelompok rentan lainnya.

  • Aksi 2: Latih Seluruh Personel:

    • Selenggarakan pelatihan PUG berjenjang bagi seluruh personel, dari staf hingga pimpinan. Fokus utama adalah membangun kesadaran dan keterampilan praktis dalam berkomunikasi dan bertindak secara non-diskriminatif di lapangan.

    • Targetkan 100% personel terlatih PUG untuk memenuhi indikator kunci APE terkait Aparat Penegak Hukum (APH).

Pilar 2: Operasi Humanis dan Berbasis Data

Langkah ini mengubah operasi rutin SATPOLPP menjadi instrumen untuk menciptakan keamanan yang nyata dan mengumpulkan data gender yang vital.

  • Aksi 1: Luncurkan "Patroli Dialogis":

    • Ubah patroli rutin menjadi sesi interaksi aktif dengan masyarakat. Petugas diwajibkan untuk berdialog dengan warga, terutama kelompok perempuan (PKK, Dasawisma), untuk memetakan titik-titik rawan dan mendengarkan masalah keamanan spesifik yang mereka hadapi.

    • Setiap interaksi harus dicatat dalam format laporan yang telah dimodifikasi untuk mengumpulkan data terpilah gender. Data ini menjadi masukan berharga bagi perencanaan pembangunan daerah.

  • Aksi 2: Dukung Penuh Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA):

    • Jadikan lokasi D/KRPPA sebagai zona patroli prioritas. Kehadiran SATPOLPP yang humanis dan proaktif akan menjadi bukti nyata dukungan pemerintah daerah terhadap program unggulan ini, yang merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian APE.

Pilar 3: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan

SATPOLPP tidak bekerja sendiri. Kemitraan yang kuat dengan lembaga lain akan memperluas dampak dan menunjukkan pendekatan whole-of-government.

  • Aksi Utama: Bangun Sistem Rujukan Formal:

    • Inisiasi dan tandatangani SOP Bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Polres Bengkayang.

    • SOP ini akan mendefinisikan peran SATPOLPP sebagai responden pendukung yang sigap dalam memberikan pengamanan awal dan merujuk korban kekerasan ke layanan yang tepat. Ini adalah bukti konkret penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

    • Bekali setiap petugas patroli dengan materi informasi (brosur/kartu) berisi nomor kontak darurat UPTD PPA untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Langkah-Langkah Prioritas

  1. Bentuk Tim Kerja PUG Internal dan tunjuk seorang Gender Focal Point melalui SK Kepala Satuan.

  2. Laksanakan Pelatihan Peningkatan Kesadaran PUG bagi seluruh personel.

  3. Uji coba "Patroli Dialogis" di beberapa lokasi D/KRPPA percontohan.

  4. Inisiasi rapat koordinasi dengan UPTD PPA dan Polres untuk mulai menyusun draf SOP Bersama.