Rencana Aksi

Langkah Percepatan PUG oleh DINAS PERKIM-LH Bengkayang

1. Persiapan (Bulan 1-3)

  • Regulasi PUG: Susun pedoman PUG berbasis Inpres No. 9/2000 untuk perumahan, permukiman, dan lingkungan. Ajukan ke Bupati/Sekda.
    Aksi: Drafting dengan Bagian Hukum.
    Bukti: Juknis/Keputusan Sekda.

  • Kapasitas SDM: Latih 80% staf PUG dan PPRG, tunjuk focal point dan champions.
    Aksi: Sosialisasi, pelatihan Kemen PPPA.
    Bukti: Sertifikat, SK.

  • Data Terpilah: Kumpul data gender (akses perumahan/sanitasi perempuan). Bangun database digital.
    Aksi: Validasi data, kolaborasi Dinas Kominfo.
    Bukti: Database, laporan.

2. Implementasi (Bulan 4-9)

  • Perencanaan Responsif: Analisis GAP untuk isu (perumahan inklusif, sanitasi ramah gender). Integrasikan ke Renja.
    Aksi: Workshop masyarakat.
    Bukti: Dokumen Renja.

  • Anggaran Responsif: Alokasikan >5% anggaran untuk program gender (perumahan layak bagi perempuan, pengelolaan limbah inklusif).
    Aksi: Susun GBS, review RKA.
    Bukti: TOR, daftar anggaran.

  • Program Inklusif: Jalankan perumahan/sanitasi ramah gender, kampanye lingkungan, LPLPP.
    Aksi: Kerja sama NGO.
    Bukti: Laporan, dokumentasi.

3. Monitoring & Evaluasi (Bulan 10-12)

  • Pemantauan: Pantau indikator gender (akses perempuan ke perumahan, sanitasi).
    Aksi: Rapat bulanan.
    Bukti: Laporan evaluasi.

  • Pelaporan: Laporkan ke Pokja PUG, Kemen PPPA.
    Aksi: Susun laporan tahunan.
    Bukti: Laporan PUG.

  • Evaluasi: Review gap, sesuaikan rencana.
    Aksi: Workshop tahunan.