Rencana Aksi Sekretariat DPRD
Kabupaten Bengkayang
Sekretariat DPRD (Setwan) memegang peran strategis sebagai fasilitator dan katalisator bagi tiga fungsi utama DPRD: legislasi, penganggaran, dan pengawasan . Dengan mendukung DPRD secara proaktif, Setwan dapat secara signifikan mempercepat implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Bengkayang.
Fokus 1: Perkuat Landasan Hukum (Fungsi Legislasi)
Komitmen daerah dinilai dari kekuatan regulasinya. Peraturan Daerah (Perda) memiliki bobot nilai tertinggi dalam penilaian APE.
Aksi Utama: Fasilitasi peningkatan landasan hukum PUG dari Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ada menjadi
Perda Inisiatif DPRD .
Langkah oleh Setwan:
Segera susun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda PUG.
Koordinasikan penyusunan NA yang komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli dan pemangku kepentingan.
Bantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam merumuskan draf Raperda yang secara eksplisit mengatur integrasi PUG dalam tujuh proses pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan).




Fokus 2: Jadilah Pusat Dukungan Analitis (Fungsi Anggaran)
DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), memerlukan dukungan analitis untuk memastikan APBD responsif gender. Setwan harus menjadi penyedia analisis tersebut.
Aksi Utama: Sediakan alat bantu dan data bagi Banggar untuk mengkritisi usulan anggaran dari perspektif gender.
Langkah oleh Setwan:
Buat daftar periksa (checklist) analisis gender sederhana untuk menelaah dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra).
Jadilah contoh (role model) dengan menerapkan Anggaran Responsif Gender (ARG) pada RKA Sekretariat DPRD sendiri, lengkap dengan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
Fokus 3: Jadikan PUG Bagian dari Pengawasan Rutin (Fungsi Pengawasan)
Integrasikan evaluasi PUG ke dalam mekanisme pengawasan yang sudah berjalan untuk memastikan akuntabilitas di seluruh Perangkat Daerah (PD).
Aksi Utama: Fasilitasi pengawasan PUG yang sistematis dan berbasis bukti.
Langkah oleh Setwan:
Siapkan bahan rapat (briefing paper) analitis untuk setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PD, yang berisi data terpilah dan pertanyaan kunci terkait PUG.
Bantu Pansus LKPJ dalam merumuskan rekomendasi PUG yang spesifik dan terukur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Fokus 4: Bangun Kapasitas Internal dan Kelola Bukti APE
Penilaian APE sangat bergantung pada kelengkapan bukti dokumen. Setwan harus menjadi pusat pengelolaan bukti tersebut.
Aksi Utama: Bentuk tim internal dan sistem untuk mengelola implementasi PUG dan mengumpulkan bukti penilaian APE.
Langkah oleh Setwan:
Terbitkan SK untuk membentuk Tim Focal Point PUG di lingkungan Setwan, lengkap dengan rencana kerja tahunan.
Tunjuk seorang "Administrator Penilaian APE" yang bertugas mengelola checklist digital untuk memantau pengumpulan seluruh dokumen bukti dari semua PD di Kabupaten Bengkayang.
Fokus 5: Ciptakan Inovasi Khas Legislatif
Untuk meraih nilai unggul, daerah perlu menunjukkan adanya inovasi. Inovasi yang paling strategis adalah yang melekat pada fungsi inti DPRD.
Aksi Utama: Rancang dan fasilitasi program inovatif yang menunjukkan komitmen DPRD terhadap PUG.
Langkah oleh Setwan:
Kembangkan program "Reses Partisipatif Responsif Gender", yaitu metode reses yang secara terstruktur menjaring aspirasi dari kelompok rentan seperti perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas.
Publikasikan praktik baik dan inovasi ini melalui website resmi DPRD dan media lokal untuk memenuhi aspek Keterbukaan Informasi Publik (KIE) dan membangun citra positif lembaga.
Langkah-Langkah Prioritas
Segera Bentuk Tim Focal Point PUG di Setwan melalui SK Sekretaris DPRD.
Mulai Susun KAK untuk penyusunan Naskah Akademik Raperda PUG.
Buat Checklist Analisis Gender untuk digunakan Banggar dalam pembahasan anggaran berikutnya.
Tunjuk Administrator APE dan mulai bangun sistem checklist digital untuk semua bukti yang disyaratkan.