Rencana Aksi PUG DISPERINDAG
Kabupaten Bengkayang 2025
Untuk Berpartisipasi dalam Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) harus memposisikan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi inti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Mengingat mayoritas pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah perempuan, setiap kebijakan dan program DISPERINDAG memiliki dampak gender yang signifikan. Rencana aksi ini menerjemahkan kerangka penilaian APE menjadi langkah-langkah konkret untuk memberdayakan wirausaha perempuan, merevitalisasi pasar, dan membangun ekosistem ekonomi yang adil bagi semua
Pilar 1: Perkuat Fondasi Internal dan Sistem Data
Langkah ini bertujuan membangun kapasitas dan sistem di dalam DISPERINDAG agar mampu menjalankan PUG secara berkelanjutan, sesuai dengan komponen "Pelembagaan PUG" dalam penilaian APE.
Aksi 1: Bentuk Tim dan Tingkatkan Kapasitas SDM:
Segera terbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas untuk membentuk Tim Focal Point PUG internal. Tim ini bertugas mengoordinasikan, memantau, dan melaporkan seluruh implementasi PUG di lingkungan dinas.
Selenggarakan pelatihan PUG yang berfokus pada sektor ekonomi bagi seluruh staf, terutama perencana dan petugas lapangan, untuk memenuhi syarat SDM terlatih PUG.
Aksi 2: Bangun Basis Data Terpilah Gender:
Revisi seluruh formulir pendataan (IKM, UMKM, pedagang pasar) dengan mewajibkan kolom "Jenis Kelamin".
Buat basis data Excel sederhana untuk mengelola data pelaku usaha binaan secara terpilah. Data ini adalah prasyarat mutlak untuk analisis dan pelaporan APE.




Pilar 2: Integrasikan PUG dalam Program Unggulan
Langkah ini memastikan setiap program dan anggaran DISPERINDAG secara nyata berkontribusi pada kesetaraan gender, sesuai komponen "Penyelenggaraan PUG".
Aksi 1: Terapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG):
Gunakan alat analisis Gender Analysis Pathway (GAP) untuk membedah program prioritas seperti "Peningkatan Kapasitas IKM" guna mengidentifikasi hambatan spesifik yang dihadapi perempuan (misalnya, jadwal pelatihan yang tidak fleksibel, kurangnya akses ke teknologi digital).
Alokasikan anggaran untuk mengatasi kesenjangan tersebut dan dokumentasikan justifikasinya dalam Gender Budget Statement (GBS) yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Aksi 2: Luncurkan Program "IKM Perempuan Naik Kelas":
Rancang kurikulum pelatihan komprehensif yang mencakup literasi keuangan, pemasaran digital, branding, dan pengemasan.
Sediakan klinik layanan "jemput bola" untuk memfasilitasi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), dan Sertifikasi Halal.
Aksi 3: Revitalisasi Pasar Rakyat Aman dan Nyaman:
Jadikan SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat sebagai standar minimum dalam setiap revitalisasi pasar.
Tambahkan fasilitas responsif gender yang menjadi poin penilaian APE, seperti toilet terpisah yang bersih dan aman, ruang laktasi, dan area bermain anak.
Pilar 3: Bangun Kemitraan Strategis
Kolaborasi dengan pemangku kepentingan adalah kunci dan menjadi bukti kuat untuk komponen "Partisipasi Masyarakat" dalam penilaian APE.
Aksi Utama:
Formalisasikan kemitraan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan DEKRANASDA Kabupaten Bengkayang untuk kurasi dan promosi produk kerajinan ke pasar Malaysia.
Jalin kerja sama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) untuk program mentorship dan perluasan jaringan pasar bagi IKM perempuan binaan.
Langkah-Langkah Prioritas
Bentuk Tim Focal Point PUG melalui SK Kepala Dinas.
Mulai bangun basis data terpilah IKM/UMKM dan pedagang pasar.
Luncurkan program rintisan (pilot) "IKM Perempuan Naik Kelas" untuk kelompok sasaran yang jelas.
Tandatangani MoU dengan DEKRANASDA untuk memulai kolaborasi program.