1. Persiapan (Bulan 1-3)
Regulasi PUG: Susun pedoman PUG berbasis Inpres No. 9/2000 untuk layanan sipil. Ajukan ke Bupati/Sekda.
Aksi: Drafting dengan Bagian Hukum.
Bukti: Juknis/Keputusan Sekda.Kapasitas SDM: Latih 80% staf PUG dan PPRG, tunjuk focal point dan champions.
Aksi: Sosialisasi, pelatihan Kemen PPPA.
Bukti: Sertifikat, SK.Data Terpilah: Kumpul data gender (akta kelahiran/pernikahan). Bangun database digital.
Aksi: Validasi data, kolaborasi Dinas Kominfo.
Bukti: Database, laporan.




2. Implementasi (Bulan 4-9)
Perencanaan Responsif: Analisis GAP untuk isu (akses perempuan, pernikahan anak). Integrasikan ke Renja.
Aksi: Workshop masyarakat.
Bukti: Dokumen Renja.Anggaran Responsif: Alokasikan >5% anggaran untuk program gender (layanan mobile, kampanye).
Aksi: Susun GBS, review RKA.
Bukti: TOR, daftar anggaran.Program Inklusif: Jalankan layanan mobile, kampanye anti-pernikahan anak, LPLPP.
Aksi: Kerja sama NGO.
Bukti: Laporan, dokumentasi.
3. Monitoring & Evaluasi (Bulan 10-12)
Pemantauan: Pantau indikator gender (penurunan pernikahan anak, akses akta).
Aksi: Rapat bulanan.
Bukti: Laporan evaluasi.Pelaporan: Laporkan ke Pokja PUG, Kemen PPPA.
Aksi: Susun laporan tahunan.
Bukti: Laporan PUG.Evaluasi: Review gap, sesuaikan rencana.
Aksi: Workshop tahunan.
Rekomendasi
Kolaborasi dengan Kemen PPPA, BPS, NGO.
Alokasikan 10% anggaran untuk PUG.