Rencana Aksi PUG Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)

Kabupaten Bengkayang

1. Tahap Persiapan (Bulan 1-3: Bangun Fondasi Pelembagaan PUG di Sektor Keuangan dan Aset

Tujuan: Memenuhi prasyarat PUG seperti regulasi, SDM, dan data terpilah, dengan fokus pada isu gender seperti alokasi anggaran responsif gender, transparansi keuangan untuk program gender, dan keterlibatan perempuan dalam pengelolaan aset.

  • Langkah 1.1: Perkuat Regulasi dan Kebijakan Internal PUG
    Susun pedoman teknis PUG khusus DPKAD, seperti integrasi gender ke dalam proses penganggaran dan pengelolaan aset, berdasarkan regulasi nasional seperti Inpres No. 9/2000 dan Permendagri tentang penganggaran responsif gender. Ajukan ke Bupati/Sekda untuk pengesahan sebagai Peraturan/Keputusan Sekda atau Petunjuk Teknis (Juknis), mencakup 7 proses pembangunan (perencanaan hingga pelaporan).
    Aksi: Koordinasi dengan Bagian Hukum untuk drafting, integrasikan ke pedoman penyusunan APBD dan pengelolaan aset.
    Tanggung Jawab: Kepala DPKAD sebagai pengusul, kolaborasi dengan Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
    Bukti Dukung: Juknis atau Keputusan Sekda yang diundangkan.
    Indikator Target: Regulasi mencakup seluruh 7 proses, sesuai kriteria APE.

  • Langkah 1.2: Tingkatkan Kapasitas SDM dan Internalisasi PUG
    Latih SDM (perencana anggaran, penganggaran, teknis/auditor keuangan, pemantau, evaluator) melalui pelatihan PUG dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Tunjuk Gender Focal Point di setiap seksi (misalnya seksi anggaran, aset) dengan SK, serta Gender Champions (misalnya pejabat keuangan berpengaruh) untuk advokasi. Ikuti pelatihan dari Kemen PPPA atau Kementerian Keuangan.
    Aksi: Gelar sosialisasi internal, target 80% SDM terlatih (hitung persentase seperti rumus di form penilaian: jumlah SDM terlatih dibagi total SDM × 100).
    Tanggung Jawab: Seksi Anggaran sebagai koordinator pelatihan.
    Bukti Dukung: Sertifikat pelatihan, SK penunjukan, laporan kegiatan (daftar hadir, dokumentasi).
    Indikator Target: Persentase SDM terlatih >80%, focal point aktif di seluruh seksi.

  • Langkah 1.3: Kembangkan Sistem Data Terpilah Gender untuk Keuangan
    Kumpul data terpilah (laki-laki/perempuan) un
    tuk alokasi anggaran dan pengelolaan aset, seperti proporsi anggaran untuk program responsif gender, jumlah perempuan sebagai pengelola aset daerah, di luar data BPS. Bangun database digital untuk analisis kesenjangan anggaran gender.
    Aksi: Validasi data dengan PD lain, target 100% program keuangan memiliki data terpilah.
    Tanggung Jawab: Seksi Data dan Sistem Informasi Keuangan.
    Bukti Dukung: Daftar data terpilah, screenshot database, dokumen excel/pdf.
    Indikator Target: Persentase program dengan data terpilah >90%, sesuai rekomendasi GAP.

2. Tahap Implementasi (Bulan 4-9: Integrasikan PUG ke Proses Penganggaran dan Pengelolaan Aset)

Tujuan: Pastikan penganggaran responsif gender (ARG), dengan output seperti alokasi anggaran yang mendukung kesetaraan gender dan transparansi keuangan responsif gender.

  • Langkah 2.1: Integrasikan Gender ke Perencanaan Responsif
    Lakukan analisis gender menggunakan GAP untuk identifikasi isu (misalnya rendahnya alokasi anggaran untuk program gender di PD lain, kesenjangan partisipasi perempuan dalam pengelolaan aset). Integrasikan ke RKPD, Renstra, dan Renja DPKAD, termasuk isu strategis, sasaran, dan indikator kinerja. Pastikan APBD mencerminkan prioritas gender melalui GBS.
    Aksi: Workshop dengan TAPD dan PD lain untuk analisis anggaran gender, target 100% dokumen responsif.
    Tanggung Jawab: Tim Gender Focal Point.
    Bukti Dukung: Dokumen Renja dengan analisis GAP, lampiran GBS.
    Indikator Target: Persentase program responsif >90%.

  • Langkah 2.2: Dorong Penganggaran Responsif Gender (ARG)
    Susun GBS untuk memastikan alokasi anggaran responsif gender di seluruh PD, seperti dana untuk pelatihan gender, program pemberdayaan perempuan, atau infrastruktur ramah gender. Alokasikan ARG (misalnya Rp 100 juta untuk mendukung program gender di PD lain), pastikan peningkatan dari tahun sebelumnya (hitung persentase: jumlah ARG ÷ total anggaran PD × 100). Fasilitasi penyusunan TOR ARG dan review RKA/DPA semua PD.
    Aksi: Koordinasi dengan TAPD untuk integrasi ARG di APBD, target ARG >5% dari total APBD.
    Tanggung Jawab: Seksi Penganggaran dan TAPD.
    Bukti Dukung: TOR ARG, daftar kegiatan ARG dengan nilai rupiah, dokumen GBS.
    Indikator Target: Persentase PD dengan ARG >80%, peningkatan jumlah sub-kegiatan ARG.

  • Langkah 2.3: Tingkatkan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Gender
    Jalankan program responsif seperti pelatihan pengelolaan keuangan responsif gender untuk PD, pemberdayaan perempuan sebagai pengelola aset daerah, dan transparansi keuangan untuk program gender melalui website daerah. Bangun Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) di tingkat DPKAD untuk konseling keuangan gender-sensitive. Libatkan masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi. Dorong partisipasi laki-laki melalui program seperti “Keuangan Siaga” untuk mendukung kesetaraan gender.
    Aksi: Kerja sama dengan NGO untuk pelatihan, target peningkatan manfaat bagi perempuan >50%.
    Tanggung Jawab: Seksi Pengelolaan Aset.
    Bukti Dukung: Laporan output (jumlah penerima manfaat), dokumentasi kegiatan.
    Indikator Target: Persentase program komprehensif >90%.

3. Tahap Monitoring dan Evaluasi (Bulan 10-12 dan Berkelanjutan: Pastikan Keberlanjutan untuk APE)

Tujuan: Memenuhi indikator pemantauan hingga pelaporan, kontribusi ke skor kabupaten.

  • Langkah 3.1: Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Berkala
    Pantau outcome program menggunakan indikator gender (misalnya peningkatan alokasi ARG, jumlah perempuan terlibat dalam pengelolaan aset). Gunakan data terpilah untuk evaluasi.
    Aksi: Rapat bulanan focal point, validasi data anggaran dan aset.
    Tanggung Jawab: Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
    Bukti Dukung: Laporan evaluasi dengan data terpilah.

  • Langkah 3.2: Perkuat Pengawasan dan Pelaporan
    Integrasikan pengawasan PUG ke audit internal (APIP), susun laporan tahunan ke DINSOSPPPA dan Kemen PPPA untuk input APE 2025. Pastikan laporan mencakup persentase ARG dari total APBD.
    Aksi: Laporkan ke Pokja PUG, target 100% tepat waktu.
    Tanggung Jawab: Kepala DPKAD.
    Bukti Dukung: Laporan pelaksanaan PUG dengan bukti outcome.

  • Langkah 3.3: Evaluasi dan Penyesuaian Tahunan
    Review kontribusi terhadap APE, identifikasi gap (misalnya rendahnya alokasi ARG), sesuaikan rencana.
    Aksi: Workshop akhir tahun, target peningkatan skor 20-30%.
    Tanggung Jawab: Seluruh tim DPKAD.

Rekomendasi Tambahan

  • Kolaborasi: Kerja sama dengan Kemen PPPA, Kementerian Keuangan, BPS untuk data, dan NGO untuk pelatihan pemberdayaan.

  • Anggaran: Alokasikan 10% anggaran dinas untuk PUG.

  • Monitoring Progres: Gunakan tabel berikut untuk tracking internal: