1. Tahap Persiapan
(Bulan 1-3: Bangun Fondasi Pelembagaan PUG di Sektor Pengawasan)
Langkah 1.1: Perkuat Regulasi dan Kebijakan Internal PUG
Susun pedoman teknis PUG khusus Inspektorat, seperti integrasi gender ke dalam proses pengawasan internal, berdasarkan regulasi nasional seperti Inpres No. 9/2000 dan pedoman APIP yang responsif gender. Ajukan ke Bupati/Sekda untuk pengesahan sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) atau Keputusan Sekda, mencakup 7 proses pembangunan (perencanaan hingga pelaporan).
Aksi: Koordinasi dengan Bagian Hukum untuk drafting, integrasikan ke pedoman audit keuangan dan kinerja responsif gender.
Tanggung Jawab: Inspektur sebagai pengusul, kolaborasi dengan Bappeda dan DINSOSPPPA.
Bukti Dukung: Juknis atau Keputusan Sekda yang diundangkan.
Indikator Target: Regulasi mencakup seluruh 7 proses, sesuai kriteria APE.Langkah 1.2: Tingkatkan Kapasitas SDM dan Internalisasi PUG
Latih SDM (auditor, pengawas, perencana, evaluator) melalui pelatihan PUG dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), dengan fokus pada audit program gender. Tunjuk Gender Focal Point di setiap seksi (misalnya seksi audit keuangan, audit kinerja) dengan SK, serta Gender Champions (misalnya auditor senior berpengaruh) untuk advokasi. Ikuti pelatihan dari Kemen PPPA atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aksi: Gelar sosialisasi internal, target 80% SDM terlatih (hitung persentase: jumlah SDM terlatih ÷ total SDM × 100).
Tanggung Jawab: Seksi Audit Kinerja sebagai koordinator pelatihan.
Bukti Dukung: Sertifikat pelatihan, SK penunjukan, laporan kegiatan (daftar hadir, dokumentasi).
Indikator Target: Persentase SDM terlatih >80%, focal point aktif di seluruh seksi.Langkah 1.3: Kembangkan Sistem Data Terpilah Gender untuk Pengawasan
Kumpul data terpilah (laki-laki/perempuan) untuk program pengawasan, seperti jumlah auditor perempuan, temuan audit terkait program gender, atau kepatuhan PD terhadap ARG, di luar data BPS. Bangun database digital untuk analisis kesenjangan gender dalam pengawasan.
Aksi: Validasi data dengan PD yang diaudit, target 100% program pengawasan memiliki data terpilah.
Tanggung Jawab: Seksi Data dan Pelaporan.
Bukti Dukung: Daftar data terpilah, screenshot database, dokumen excel/pdf.
Indikator Target: Persentase program dengan data terpilah >90%, sesuai rekomendasi GAP.




2. Tahap Implementasi
(Bulan 4-9: Integrasikan PUG ke Proses Pengawasan dan Audit)
Langkah 2.1: Integrasikan Gender ke Perencanaan Responsif
Lakukan analisis gender menggunakan GAP untuk identifikasi isu (misalnya rendahnya temuan audit terkait kepatuhan PUG, minimnya pengawasan terhadap ARG di PD). Integrasikan ke RKPD, Renstra, dan Renja Inspektorat, termasuk isu strategis, sasaran, dan indikator kinerja. Pastikan rencana audit mencakup pemeriksaan kepatuhan gender.
Aksi: Workshop dengan PD dan Pokja PUG untuk analisis, target 100% dokumen responsif.
Tanggung Jawab: Tim Gender Focal Point.
Bukti Dukung: Dokumen Renja dengan analisis GAP, lampiran isu gender.
Indikator Target: Persentase program responsif >90%.Langkah 2.2: Dorong Penganggaran Responsif Gender (ARG)
Susun Gender Budget Statement (GBS) untuk program seperti pelatihan auditor tentang audit gender, pengawasan kepatuhan ARG di PD, atau pengembangan sistem pelaporan responsif gender. Alokasikan ARG (misalnya Rp 50 juta untuk pelatihan audit gender), pastikan peningkatan dari tahun sebelumnya (hitung persentase: jumlah ARG ÷ total anggaran Inspektorat × 100). Fasilitasi PD lain dalam pengawasan ARG melalui koordinasi dengan TAPD.
Aksi: Review RKA/DPA untuk integrasi ARG, target ARG >5% dari anggaran dinas.
Tanggung Jawab: Seksi Perencanaan dan Penganggaran.
Bukti Dukung: TOR ARG, daftar kegiatan ARG dengan nilai rupiah, dokumen GBS.
Indikator Target: Persentase ARG >80% program, peningkatan jumlah sub-kegiatan ARG.Langkah 2.3: Tingkatkan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Gender
Jalankan program responsif seperti audit tematik PUG di PD, pelatihan auditor untuk mengidentifikasi isu gender, dan pengembangan sistem pelaporan digital responsif gender. Bangun Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) di Inspektorat untuk konseling pengawasan gender-sensitive. Libatkan masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi untuk mendukung transparansi audit gender. Dorong partisipasi laki-laki melalui program seperti “Auditor Siaga” untuk mendukung kesetaraan gender.
Aksi: Kerja sama dengan BPKP atau NGO untuk pelatihan, target peningkatan manfaat bagi perempuan >50%.
Tanggung Jawab: Seksi Audit Keuangan dan Kinerja.
Bukti Dukung: Laporan output (jumlah temuan audit gender, penerima manfaat), dokumentasi kegiatan.
Indikator Target: Persentase program komprehensif >90%.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
(Bulan 10-12 dan Berkelanjutan: Pastikan Keberlanjutan untuk APE)
Langkah 3.1: Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Pantau outcome program menggunakan indikator gender (misalnya peningkatan temuan audit terkait PUG, jumlah auditor perempuan terlibat). Gunakan data terpilah untuk evaluasi.
Aksi: Rapat bulanan focal point, validasi data audit dengan PD.
Tanggung Jawab: Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Bukti Dukung: Laporan evaluasi dengan data terpilah.Langkah 3.2: Perkuat Pengawasan dan Pelaporan
Integrasikan pengawasan PUG ke sistem audit internal, susun laporan tahunan ke DINSOSPPPA dan Kemen PPPA untuk input APE 2025. Pastikan laporan mencakup temuan audit gender dan persentase ARG.
Aksi: Laporkan ke Pokja PUG, target 100% tepat waktu.
Tanggung Jawab: Inspektur.
Bukti Dukung: Laporan pelaksanaan PUG dengan bukti outcome.Langkah 3.3: Evaluasi dan Penyesuaian Tahunan
Review kontribusi terhadap APE, identifikasi gap (misalnya rendahnya temuan audit gender), sesuaikan rencana.
Aksi: Workshop akhir tahun, target peningkatan skor 20-30%.
Tanggung Jawab: Seluruh tim Inspektorat.