Rencana Aksi PUG Dinas PMD

Kabupaten Bengkayang 2025

Untuk meraih predikat lebih baik dalam ajang Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memegang peran sentral sebagai fasilitator utama yang menerjemahkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) tingkat kabupaten ke dalam aksi nyata di tingkat desa. Keberhasilan kabupaten sangat bergantung pada kemampuan DPMD dalam membina dan mengakselerasi PUG di seluruh desa.

Pilar 1: Pelembagaan PUG di Tingkat Desa

Langkah ini bertujuan membangun fondasi hukum dan kelembagaan yang kokoh di setiap desa untuk memastikan PUG berjalan secara berkelanjutan, sesuai dengan komponen "Pelembagaan PUG" dalam penilaian APE.

  • Aksi 1: Fasilitasi Peraturan Desa (Perdes) Responsif Gender:

    • DPMD perlu menyusun dan mendistribusikan template Perdes tentang Kewenangan Desa yang Responsif Gender. Ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran bagi program-program PUG.

  • Aksi 2: Bentuk dan Latih "Kader PUG Desa":

    • Selenggarakan program pelatihan dan sertifikasi bagi perwakilan masyarakat desa (termasuk PKK, Karang Taruna, dan tokoh perempuan) untuk menjadi motor penggerak PUG di komunitasnya. Kader ini akan mengawal perencanaan dan pelaksanaan PUG di tingkat akar rumput.

  • Aksi 3: Bangun Sistem Data Terpilah Sederhana:

    • Kembangkan format pendataan sederhana (misalnya, spreadsheet) untuk desa guna mengumpulkan data dasar terpilah berdasarkan jenis kelamin (jumlah penduduk, partisipasi Musrenbangdes, penerima manfaat program). Data ini adalah syarat mutlak untuk perencanaan berbasis bukti.

Pilar 2: Integrasi PUG dalam Siklus Pembangunan Desa

Langkah ini memastikan perspektif gender menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di desa, sesuai komponen "Penyelenggaraan PUG".

  • Aksi 1: Jadikan Musrenbangdes Inklusif:

    • Terbitkan Panduan Teknis Penyelenggaraan Musrenbangdes Inklusif yang mewajibkan adanya Pra-Musrenbangdes khusus dengan kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya. Ini memastikan suara mereka didengar dan usulan mereka masuk ke dalam RKPDes.

  • Aksi 2: Sediakan "Katalog Inspirasi" Penggunaan Dana Desa:

    • Susun dan sebarkan katalog berisi contoh-contoh kegiatan responsif gender yang dapat dibiayai oleh Dana Desa (misalnya, pelatihan wirausaha bagi perempuan kepala keluarga, pembentukan Posyandu Remaja, kampanye pencegahan perkawinan anak). Ini memberikan ide konkret bagi pemerintah desa.

Pilar 3: Program Unggulan: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA)

Memfokuskan energi pada program D/KRPPA adalah strategi yang sangat efisien, karena implementasinya yang komprehensif dapat memenuhi berbagai indikator APE secara simultan.

  • Aksi 1: Buat "Buku Saku 10 Indikator D/KRPPA":

    • Terjemahkan 10 indikator wajib D/KRPPA menjadi panduan aksi yang praktis dan mudah dipahami oleh pemerintah desa.

  • Aksi 2: Revitalisasi Peran PKK sebagai Motor Penggerak:

    • Posisikan Tim Penggerak PKK sebagai pelaksana utama program D/KRPPA di desa, dengan dukungan mandat dan anggaran yang jelas dari APBDes. PKK adalah aset kelembagaan yang sudah mengakar dan efektif.

  • Aksi 3: Dorong Keterwakilan Perempuan di BPD:

Lakukan sosialisasi dan advokasi untuk meningkatkan jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterwakilan mereka krusial untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes yang responsif gender.

Langkah-Langkah Prioritas

  1. Fasilitasi penyusunan Perdes PUG/D/KRPPA dengan menyediakan template dan pendampingan teknis.

  2. Bentuk dan latih Kader PUG Desa sebagai agen perubahan di tingkat akar rumput.

  3. Wajibkan pelaksanaan Pra-Musrenbangdes khusus perempuan dan kelompok rentan sebagai syarat Musrenbangdes.

  4. Fokuskan pembinaan pada program D/KRPPA dengan menjadikan PKK sebagai motor penggerak utama.