Rencana Aksi PUG BPPD
Kabupaten Bengkayang th 2025
Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Bengkayang harus mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender (PUG) ke dalam mandat utamanya. Wilayah perbatasan memiliki isu gender yang unik dan tajam, terutama kerentanan perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi. Oleh karena itu, bagi BPPD, PUG bukan sekadar isu sosial, melainkan strategi fundamental untuk memperkuat keamanan, kedaulatan, dan kesejahteraan di beranda depan negara.
Pilar 1: Membangun Fondasi Kelembagaan yang Kokoh
Langkah ini bertujuan untuk membangun kapasitas internal BPPD agar mampu menjalankan PUG secara sistematis, sesuai dengan komponen "Pelembagaan PUG" dalam penilaian APE.
Aksi 1: Perkuat Regulasi dan SDM:
Secara proaktif mengusulkan dan memberikan masukan klausul spesifik perbatasan ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang PUG. Klausul ini harus mencakup pencegahan TPPO, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan, dan pemberdayaan ekonomi.
Bentuk Tim Focal Point PUG internal melalui SK Kepala BPPD dan kirim staf kunci untuk mengikuti pelatihan PUG yang berfokus pada isu perbatasan.
Aksi 2: Ciptakan Sistem Data Terpilah:
Inisiasi proyek rintisan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk mengumpulkan data pelintas batas yang terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan tujuan perjalanan.
Bangun kemitraan data dengan Imigrasi, Polres, dan BPS untuk menciptakan dashboard data perbatasan yang terintegrasi sebagai dasar kebijakan berbasis bukti.




Pilar 2: Integrasikan PUG dalam Program Inti BPPD
Langkah ini memastikan setiap program dan anggaran BPPD secara nyata berkontribusi pada kesetaraan gender, sesuai komponen "Penyelenggaraan PUG".
Aksi 1: Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG):
Gunakan alat analisis Gender Analysis Pathway (GAP) untuk membedah program-program prioritas, seperti pembangunan sarana di PLBN, guna mengidentifikasi kesenjangan gender.
Alokasikan anggaran yang menjawab isu gender tersebut dan dokumentasikan justifikasinya dalam Gender Budget Statement (GBS) yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Aksi 2: Wujudkan Program Berdampak di Lapangan:
PLBN Responsif Gender: Prioritaskan pembangunan fasilitas ramah perempuan dan anak di PLBN, seperti toilet yang aman, ruang laktasi, dan pos layanan pengaduan kekerasan/TPPO.
Pemberdayaan Ekonomi: Fasilitasi pedagang perempuan lintas batas untuk mendapatkan akses pasar yang aman dan legal di zona ekonomi PLBN.
Pelibatan Komunitas: Bentuk "Kelompok Perempuan Peduli Perbatasan" sebagai agen informasi dan deteksi dini TPPO di tingkat desa.t.
Pilar 3: Ciptakan Inovasi Khas Perbatasan
Untuk meraih nilai tertinggi, BPPD perlu menunjukkan inovasi yang memiliki daya ungkit dan dampak luas, sesuai komponen "Inovasi" APE.
Inovasi 1: "PLBN SAKTI" (Sentra Aman, Kreatif, dan Terintegrasi) Responsif Gender:
Transformasikan PLBN menjadi pusat layanan terpadu yang menyediakan keamanan (helpdesk TPPO), pemberdayaan ekonomi kreatif (gerai produk perempuan perbatasan), dan layanan publik terintegrasi (informasi migrasi aman, akses modal).
Inovasi 2: "Patroli Perbatasan Peduli Perempuan dan Anak (P4A)":
Bentuk tim patroli gabungan yang melibatkan aparat keamanan (TNI/Polri) dan relawan perempuan dari komunitas lokal. Tim ini tidak hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga melakukan sosialisasi bahaya TPPO dan menjadi mata serta telinga komunitas untuk deteksi dini.
Langkah-Langkah Prioritas
Segera Bentuk Tim Focal Point PUG melalui SK Kepala BPPD.
Mulai Lakukan Analisis GAP untuk satu program prioritas di PLBN.
Rancang Konsep Detail untuk inovasi "PLBN SAKTI" dan "Patroli P4A".
Inisiasi Kemitraan Data dengan instansi terkait di perbatasan.