Rencana Percepatan Kabupaten Layak Anak

Kantor Kementrian Agama Bengkayang

Kabupaten Bengkayang telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama pada tahun 2025 dengan skor evaluasi mandiri mencapai 674,04 poin pada 2024, menunjukkan kemajuan signifikan. Untuk mempercepat pencapaian KLA Utama pada 2026 (target skor >800 poin, berdasarkan standar nasional), diperlukan kontribusi lintas sektor, termasuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkayang. Peran Kemenag sangat krusial karena terkait dengan indikator KLA pada klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Indikator 7: Pencegahan Perkawinan Anak; Indikator 8: Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Pengasuhan Anak), serta Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya (Indikator 20: Fasilitas Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif Ramah Anak, termasuk Rumah Ibadah Ramah Anak/RIRA). Kontribusi ini dapat menyumbang poin tambahan melalui inovasi, kolaborasi, dan pemenuhan target indikator, sesuai Pedoman Evaluasi KLA dari Kementerian PPPA.

Berdasarkan analisis instrumen evaluasi KLA 2024 dan pedoman nasional (Permen PPPA No. 12/2022), berikut adalah langkah-langkah spesifik yang harus dilakukan oleh OPD Kemenag Bengkayang untuk mempercepat pencapaian tersebut. Langkah-langkah ini difokuskan pada peningkatan skor indikator relevan, dengan estimasi kontribusi poin berdasarkan bobot indikator (rata-rata 4-5% per indikator dari total 24 indikator KLA), yang bisa mencapai 50-100 poin tambahan jika diimplementasikan secara optimal.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh OPD Kemenag Bengkayang

Langkah-langkah ini disusun berdasarkan klaster dan indikator KLA, dengan prioritas pada area di mana Bengkayang masih perlu perbaikan (seperti pencegahan pernikahan dini dan pemerataan fasilitas ramah anak). Setiap langkah mencakup tujuan, aktivitas konkret, target 2026, dan estimasi kontribusi poin.

1. Memperkuat Pencegahan Perkawinan Anak (Indikator 7, Klaster II)

  • Tujuan: Menurunkan angka pernikahan anak di Bengkayang (saat ini menjadi tantangan utama di Kabupaten Bengkayang), melalui sistem pencatatan dan kampanye berbasis agama, untuk menyumbang poin pada indikator pencegahan (bobot ~4-5%).

  • Aktivitas Konkret:

    • Bangun sistem pencatatan data perkawinan anak di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten, termasuk data dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, dan integrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    • Gelar kampanye dan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya, melibatkan tokoh agama untuk edukasi tentang batas usia nikah minimal 19 tahun (UU No. 16/2019).

    • Kolaborasi lintas sektoral: Bentuk tim pencegahan dengan Gugus Tugas KLA, Pengadilan Agama, dan OPD terkait untuk penanganan kasus, termasuk bimbingan pra-nikah ramah anak.

    • Inovasi: Kembangkan program "Bimbingan Keluarga Sakinah Anti-Pernikahan Dini" dengan modul berbasis agama, dan latih 100+ SDM KUA/tokoh agama.

  • Target 2026: Capai 100% kecamatan tanpa pernikahan anak (dari saat ini ~79% cakupan akta kelahiran yang mendukung pencegahan), dan fasilitasi pencegahan di 50+ desa/kelurahan.

  • Estimasi Kontribusi Poin: 20-30 poin (melalui pencapaian target persentase rendah pernikahan anak <18 tahun dan dokumentasi kegiatan).

2. Meningkatkan Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Pengasuhan Anak (Indikator 8, Klaster II)

  • Tujuan: Memperkuat Pusat Konseling dan Bimbingan Keluarga (Pusaka Sakinah) untuk mendukung pengasuhan ramah anak, menyumbang poin pada pembinaan keluarga (bobot ~4%).

  • Aktivitas Konkret:

    • Standarisasi dan aktivasi Pusaka Sakinah di setiap KUA, dengan layanan konsultasi pengasuhan anak berbasis agama (misalnya, edukasi hak anak dalam Islam/Kristen/Hindu).

    • Latih SDM Pusaka Sakinah (minimal 50 orang) dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan pencegahan kekerasan keluarga.

    • Bentuk kemitraan dengan lembaga masyarakat, seperti PKK dan Forum Anak Bengkayang, untuk program bimbingan keluarga bagi 200+ keluarga rentan.

    • Inovasi: Integrasikan layanan online/digital untuk konsultasi, dan dokumentasikan kasus penanganan (tanpa identitas klien).

  • Target 2026: 100% Pusaka Sakinah aktif dan terstandarisasi, dengan 80% keluarga penerima layanan.

  • Estimasi Kontribusi Poin: 15-25 poin (melalui peningkatan jumlah lembaga berfungsi baik dan bukti pelatihan).

3. Mengembangkan Fasilitas Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) (Indikator 20, Klaster IV)

  • Tujuan: Perluas jumlah RIRA dari saat ini 22 unit, untuk menciptakan ruang ibadah yang aman dan mendukung perkembangan anak, menyumbang poin pada fasilitas rekreatif ramah anak (bobot ~5%).

  • Aktivitas Konkret:

    • Fasilitasi pembentukan RIRA baru (masjid, gereja, vihara, dll.) sesuai pedoman nasional (misalnya, Pedoman Masjid Ramah Anak), termasuk ruang bermain anak, edukasi agama ramah, dan pencegahan kekerasan.

    • Keluarkan SK Kepala Kemenag Bengkayang untuk minimal 10 RIRA baru, dan lakukan pendampingan berkala (monitoring bulanan).

    • Integrasikan kegiatan kreativitas anak di RIRA, seperti kelas literasi agama dan budaya, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Forum Anak.

    • Inovasi: Kembangkan "Rumah Ibadah Digital Ramah Anak" dengan konten edukasi online untuk anak di wilayah terpencil Bengkayang.

  • Target 2026: >50 RIRA dengan SK resmi, mencakup 100% kecamatan.

  • Estimasi Kontribusi Poin: 20-30 poin (melalui peningkatan jumlah RIRA dan dokumentasi foto/notula kegiatan).

4. Implementasi Pendidikan Ramah Anak di Lembaga Pendidikan Keagamaan (Indikator 20 & 21A, Klaster IV & V)

  • Tujuan: Pastikan madrasah dan pondok pesantren (ponpes) ramah anak, mendukung pencegahan radikalisme dan perlindungan khusus anak.

  • Aktivitas Konkret:

    • Terapkan Sekolah/Ponpes Ramah Anak (SRA/PRA) di minimal 20 madrasah/ponpes, dengan kurikulum anti-kekerasan dan hak anak.

    • Gelar pelatihan bagi guru agama tentang pencegahan radikalisme dan stigmatisasi anak (Indikator 24B), bekerja sama dengan Kemenag Provinsi Kalbar.

    • Kolaborasi dengan Gugus Tugas KLA untuk monitoring perlindungan anak di lembaga keagamaan.

    • Inovasi: Program "Pendidikan Agama Inklusif" untuk anak penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

  • Target 2026: 100% madrasah/ponpes terverifikasi ramah anak.

  • Estimasi Kontribusi Poin: 15-20 poin (melalui integrasi dengan indikator perlindungan khusus).

5. Kolaborasi dan Inovasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan

  • Tujuan: Pastikan kontribusi Kemenag terintegrasi dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Bengkayang 2023-2026, dengan alokasi anggaran dan monitoring.

  • Aktivitas Konkret:

    • Ikuti rapat Gugus Tugas KLA secara aktif (seperti rapat September 2024), dan usulkan anggaran APBD 2026 untuk program KLA (minimal Rp 500 juta untuk kegiatan di atas).

    • Kembangkan 2-3 program inovasi, seperti aplikasi pencatatan pernikahan anak atau platform edukasi ramah anak berbasis agama.

    • Evaluasi mandiri triwulanan dan laporkan ke Kemen PPPA untuk verifikasi lapangan 2026.

  • Target 2026: Kontribusi Kemenag menyumbang minimal 10% dari total skor KLA Bengkayang.

  • Estimasi Kontribusi Poin: 10-15 poin (dari poin bonus inovasi dan kolaborasi).

Rekomendasi Umum

  • Koordinasi: Libatkan tokoh agama dan organisasi keagamaan lokal untuk dukungan masyarakat, serta sinergi dengan OPD lain (Dinas PPPA, Pendidikan, Kesehatan).

  • Monitoring: Gunakan instrumen evaluasi KLA untuk tracking kemajuan, dengan dokumentasi lengkap (matriks, foto, notula) untuk bukti verifikasi.

  • Tantangan dan Solusi: Hadapi keterbatasan akses di wilayah terpencil dengan program mobile/outreach. Dengan implementasi ini, Kemenag dapat menyumbang hingga 100 poin tambahan, membantu Bengkayang naik ke KLA Utama dan mendukung visi Indonesia Layak Anak 2045.

Rencana INOVASI Kabupaten Layak Anak

Kantor Kementrian Agama Bengkayang