PPID DINSOSPPPA

Kabupaten Bengkayang

Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang adalah media keterbukaan informasi pelayanan di bidang Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pemerintah daerah untuk masyarakat Kabupaten Bengkayang, yang merujuk pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Alamat :

Jl. Guna Baru Trans Rangkang-Bengkayang

Jam Pelayanan :

Senin - Jumat pkl 08.00 Wiba - 16.00 Wiba

Visi Kami

Membantu Bupati,mewujudkan VisiKABUPATEN BENGKAYANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTANDibidang Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bengkayang

Misi Kami

"Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang (C'TAAR) : Cepat,Transfaran,Akurat, Aksesnya mudah dan Relevan, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Tim PPID DINSOSPPPA

Kekuatan kami terletak pada Kerjasama Tim yang Solid. Dibentuk Resmi dengan SK Kadis Porapar no 20 th 2024, tim ini berusaha untuk menampilkan informasi yang Cepat,Transfaran, Akurat,aksesnya mudah dan Relevan . Seluruh tim Terdiri dari Personil yang menguasai Tugas dibidangnya.

Struktur Organisasi

Tim PPID DINSOSPPPA

Kami didukung oleh Tim yang Profesional di Bidangnya,memiliki semangat melayani

Ir.Rentana Magoa Juital

Nurat,S.E

dr. I Made Putra Negara,M.M

Ketua PPID DINSOSPPPA

Sekretaris PPID DINSOSPPPA

Plt Ka Bidang PSFM.

Elisabet,S.sos,M.Si

Ka.Bidang PJRS

Ita Andriyati,S.St.Apt,M.M

Aan Handayani ,M.M

Plt.Ka.Bidang Perlindungan Anak

Jerry Leman

Ka.Bid Pemberdayaan Perempuan

Alen

Admin PPID DINSOSPPPA

Atasan Ketua PPID DINSOSPPPA

Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID DINSOSPPPA ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Admin yang telah ditunjuk dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.

Pemohon wajib mengisi form
Form Permohonan Informasi
Permohonan Keberatan atas informasi
Form Permohonan Keberatan
atas Informasi
Tatacara Pengaduan
Penyalah Gunaan Wewenang PPID
Daftar Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi Publik

Jenis Informasi