Moto,waktu dan Maklumat Pelayanan

Selamat Datang di Unit Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang,seluruh team senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan kemampuan terbaik,menjunjung prinsip keterbuaan ,kejujuran dan Profesional. Agar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik terarah ,kami menyusun Moto Pelayanan,menetapkan Waktu pelayanan,menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai Berikut:

Moto Pelayanan

Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan, untuk mewujudkan Pelayanan Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkayang yang Gemilang.

Waktu Pelayanan
  • Senin hingga Kamis, 08.00 - 12.00 WIB,

  • istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

  • Pelayanan dilanjutkan 13.00 hingga 16.00 WIB.

  • Jumat : 08.00 hingga 11.00 WIB,

  • istirahat dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Setelah istirahat, pukul 13.00 hingga 16.00 W

Maklumat Pelayanan

Kami, segenap jajaran Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang, dengan ini menyatakan:

“Siap mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan yang Cepat,transparan, Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan.”

Untuk itu, kami berjanji:

  1. Menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait program dan kegiatan di bidang Pelayanan Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara cepat, tepat, dan efisien.

  3. Memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, ramah, dan berintegritas demi membangun kepercayaan masyarakat.

  4. Meningkatkan kualitas sarana dan sistem layanan informasi agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

  5. Melaksanakan evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung prinsip keterbukaan informasi demi Perbaikan Pelayanan Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bengkayang.

Bengkayang, [22 Maret 2024]
Kepala Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bengkayang


(dr.I Made Putra Negara.M.M)