Alur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi

DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang

Alur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) Kabupaten Bengkayang diselenggarakan sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui loket layanan, surat resmi, email, atau media online yang disediakan. Setiap permintaan informasi akan dicatat, diverifikasi, dan dijawab paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja bila diperlukan. Informasi yang diminta akan diberikan sesuai dengan jenis dan ketersediaannya, kecuali yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Seluruh proses tercatat dan didokumentasikan untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban layanan.