Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
Alur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
DINSOSPPPA Kabupaten Bengkayang
Alur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) Kabupaten Bengkayang diselenggarakan sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemudahan akses. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui loket layanan, surat resmi, email, atau media online yang disediakan. Setiap permintaan informasi akan dicatat, diverifikasi, dan dijawab paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja bila diperlukan. Informasi yang diminta akan diberikan sesuai dengan jenis dan ketersediaannya, kecuali yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Seluruh proses tercatat dan didokumentasikan untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban layanan.


Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky