PPID DINSOS PROPINSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan Dinas Sosial. PPID ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19/DISKOMINFO/2023, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. dinsos.kalbarprov.go.id

Tujuan utama PPID ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program, layanan, dan kegiatan Dinas Sosial secara cepat, tepat, dan transparan.dinsos.kalbarprov.go.id

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PPID Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat: