Informasi yang dikecualikan

1. Informasi yang Dapat Mengganggu Proses Penegakan Hukum
  • Identitas pelapor atau korban dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

  • Informasi hasil investigasi internal yang belum final dan bersifat rahasia.

  • Dokumen yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan (misalnya: notulensi koordinasi dengan aparat penegak hukum).

2. Informasi yang Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Pribadi
  • Data pribadi penerima bantuan sosial (alamat lengkap, nomor KTP, nomor rekening, dll).

  • Rekam medik dan riwayat psikologis anak/perempuan korban kekerasan.

  • Data korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

3. Informasi yang Dapat Membahayakan Keselamatan atau Keamanan Publik
  • Lokasi penampungan sementara korban kekerasan (untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan).

  • Jadwal dan pola patroli perlindungan anak/perempuan jika bersifat rahasia.

4. Informasi yang Bersifat Rahasia Sesuai Peraturan Perundang-undangan
  • Dokumen hasil audit internal yang belum disahkan secara resmi.

  • Informasi terkait pengawasan internal yang sedang berjalan.

  • Laporan pengaduan masyarakat yang sedang ditangani (kecuali ringkasan umum tanpa identitas).

5. Informasi yang Dapat Merugikan Kepentingan Ekonomi dan Sosial
  • Rencana kebijakan yang belum ditetapkan dan berpotensi menimbulkan spekulasi publik.

  • Data distribusi bantuan sosial sebelum proses verifikasi final.

6. Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Keputusan PPID
  • Hasil uji konsekuensi yang menyatakan bahwa dampak negatif atas keterbukaan informasi lebih besar dibandingkan manfaatnya.

  • Informasi lainnya yang secara resmi telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan prosedur PPID.

maaf,.....sampai saat ini belum ada Informasi yang dikecualikan terkait Pelayanan di Dinsospppa Kabupaten Bengkayang

(Informasi yang tidak dapat diakses publik karena dapat membahayakan atau melanggar hak-hak tertentu)