Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
Tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang PPID
1. Pengertian
Pengaduan penyalahgunaan wewenang PPID adalah laporan masyarakat terhadap tindakan PPID yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti:
Menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka.
Memberikan informasi yang tidak benar.
Bertindak tidak netral atau melanggar prinsip pelayanan informasi publik.
2. Pihak yang Dapat Mengajukan Pengaduan
Pengaduan dapat dilakukan oleh:
Pemohon informasi.
Masyarakat umum.
Pegawai internal instansi.
3. Cara Menyampaikan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Secara tertulis: Mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan ke meja layanan informasi.
Surat elektronik (email): Mengirimkan pengaduan ke email resmi PPID.
Telepon atau WhatsApp layanan PPID.
Kotak pengaduan yang disediakan di kantor.
Aplikasi/Sistem Pengaduan Online (jika tersedia).
4. Isi Pengaduan
Pengaduan harus memuat informasi sebagai berikut:
Identitas pengadu (nama, alamat, kontak).
Uraian kronologis penyalahgunaan wewenang.
Bukti atau dokumen pendukung (jika ada).
Harapan atau permintaan penyelesaian dari pengadu.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan
Penerimaan: Petugas menerima dan mencatat pengaduan.
Verifikasi: Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dan kebenaran laporan.
Penanganan: Jika terbukti, pengaduan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai Peraturan/Kode Etik PPID.
Tanggapan: Pengadu mendapatkan informasi tertulis tentang status dan hasil pengaduan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Upaya Lanjutan: Jika pengadu tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau melalui Komisi Informasi.
6. Jaminan Kerahasiaan
Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya, kecuali diminta oleh penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila anda ingin membuat pengaduan penyalahgunaan Wewenang PPID, isi formulir Pengaduan berikut
Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky