Tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang PPID

1. Pengertian

Pengaduan penyalahgunaan wewenang PPID adalah laporan masyarakat terhadap tindakan PPID yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti:

  • Menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  • Tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka.

  • Memberikan informasi yang tidak benar.

  • Bertindak tidak netral atau melanggar prinsip pelayanan informasi publik.

2. Pihak yang Dapat Mengajukan Pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan oleh:

  • Pemohon informasi.

  • Masyarakat umum.

  • Pegawai internal instansi.

3. Cara Menyampaikan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Secara tertulis: Mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan ke meja layanan informasi.

  • Surat elektronik (email): Mengirimkan pengaduan ke email resmi PPID.

  • Telepon atau WhatsApp layanan PPID.

  • Kotak pengaduan yang disediakan di kantor.

  • Aplikasi/Sistem Pengaduan Online (jika tersedia).

4. Isi Pengaduan

Pengaduan harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Identitas pengadu (nama, alamat, kontak).

  • Uraian kronologis penyalahgunaan wewenang.

  • Bukti atau dokumen pendukung (jika ada).

  • Harapan atau permintaan penyelesaian dari pengadu.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan

Penerimaan: Petugas menerima dan mencatat pengaduan.

  1. Verifikasi: Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dan kebenaran laporan.

  2. Penanganan: Jika terbukti, pengaduan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai Peraturan/Kode Etik PPID.

  3. Tanggapan: Pengadu mendapatkan informasi tertulis tentang status dan hasil pengaduan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

  4. Upaya Lanjutan: Jika pengadu tidak puas, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau melalui Komisi Informasi.

6. Jaminan Kerahasiaan

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya, kecuali diminta oleh penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila anda ingin membuat pengaduan penyalahgunaan Wewenang PPID, isi formulir Pengaduan berikut