Melayani dengan (C'TAAR) : Cepat , Transfaran,Akurat,Aksesnya mudah dan Relepan,
Peraturan Mentri
Yang mengatur tentang Informasi Publik
1.Permendagri no 03 th 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah.
2.Permen Kominfo no 08 th 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika
Layanan
Memberikan Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,termasuk Perempuan adan anak di Kabupaten Bengkayang
Kontak
Informasi
info.dinsospppa Bengkayang
081229235501
dinsospppa_bengkayang
dinsospppabky